Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Sekali Transaksi, Pasutri Tawarkan Anak Dibawah Umur Seharga Rp 350 Ribu – Rp 500 Ribu

×

Sekali Transaksi, Pasutri Tawarkan Anak Dibawah Umur Seharga Rp 350 Ribu – Rp 500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG Mattanews.co –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap human trafficking di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Pelakunya, yang tidak lain pasutri (Pasangan Suami Isteri), SI (27) dan SF (24) terpaksa hidup dibui, karena menjual anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK, Rabu (29/07/2020).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kanit PPA, Bripka M Fachri Husnan di rumah kontrakan tersangka, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, tidak dapat berkelak, setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti.

“Pasutri ini berbagi tugas, SI mengantarkan dan menjemput korban ke tempat yang dijanjikan, sementara SF merupakan Mami dan mendapatkan vee dari setiap kali transaksi korban dengan pria hidung belang,” Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro saat press release.

Dijabarkan Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal dari transaksi gelap tersangka di media sosial facebook. Setelah disepakati sejumlah uang, tersangka mengantarkan target ke lokasi yabg dijanjikan.

“Dengan barang bukti handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp 400 Ribu, cukup mengantarkan kedua pasangan ini ke jeruji besi. Untuk pengakuan tersangka SF, dirinya mengaku mendapatkan vee sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per satu kali transaksi, sementara harga yang ditawarkan untuk melayani lelaki hidung belang membuka harga Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu,” tukasnya.

Editor : Selfy