Reporter : Gunawan
TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Satuan Reserse Kriminal Tulungagung menangkap KW (45) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung yang merupakan pengusaha tambang ilegal tanah urug dan batu yang berlokasi di Dusun Secang, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan dilakukan hari Selasa (28/7/2020). KW ditangkap karena mengabaikan surat panggilan dari Polres Tulungagung untuk ke dua kalinya. Dan panggilan ke tiga sekaligus dijadikan DPO. Dalam konferensi Pers, terlihat barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta, 13 unit truk beserta material yang ada difoto, 2 ekskavator untuk kerja mekaniknya, dan 1 unit Breaker (pemecahan batu).
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, melalui Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, sudah ada 3,5 hektar tanah yang jadi sasarannya selama 5 tahun beroperasi.
Dan usaha yang digeluti omzetnya ratusan juta rupiah dalam perbulan, bila dihitung satu hari mendapat 30 sampai 40 rit tanah, sedangkan setiap rit dijual Rp100 ribu.
“Bila dikalikan sebulan bisa ratusan juta rupiah hasilnya, bila ditambah perolehannya dari batunya. Dari penjualan batu per rit Rp700 ribu, jadi minim sehari bisa menghasilkan Rp20 juta, tanah tersebut milik masyarakat,” katanya, Rabu (29/7/2020).
Yhogi mengatakan, pelaku sering diingatkan polisi ketiga melakukan penambangan, namun sering mengelabui petugas, bahkan warga juga sering mengingatkan namun tetap beroperasi.
“Warga juga sering laporan, diduga tanah milik masyarakat, kemudian polisi juga menindaklanjuti. Ketika beroperasi sering kucing-kucingan sama polisi,” ujarnya.
Kemudian untuk menindaklanjuti polisi memanggil pelaku dengan mengirimkan surat panggilan dua kali berturut-turut, namun pada tersangka mangkir dari panggilan dan kabur ke luar kota.
“Akhirnya panggilan ke 3 tidak datang, kami nyatakan DPO, dan kemudian kami tangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan bakal dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Dan hingga kini kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Sementara kepada wartawan Mattanews.co, KW mengaku dirinya tidak merasa kabur dari polisi. Karena waktu itu berada Jakarta di tempat saudara.
Sedangkan terkait usaha tambang sudah di ijinkan namun belum turun saat ini. “Saya tidak ada rencana kabur, dan terkait usaha tambang sudah saya ijinkan, namun tidak pernah tembus,” pungkasnya.
Editor : Chitet














