Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpapar Virus Corona (Covid-19), Hal itu membuat gedung pengadilan di Jalan S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat ditutup sementara selama sepekan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020).
Pengumuman penutupan sementara itu dipasang menggunakan spanduk di depan pagar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal tersebut membuat persidangan yang sedianya digelar di PN Jakarta Barat selama sepekan itu harus ditunda.
Eko menyampaikan surat edaran kebijakan yang diambil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor W10-U2/175/KP.02.1/08/2020 tentang libur kegiatan pelayanan dan persidangan selama penanganan Virus Corona (Covid-19) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pengadilan Negeri Jakarta Barat seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak,” kata Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).
Selama PN Jakbar ditutup sementara, Eko menjelaskan, hakim dan aparatur tetap melakukan presensi daring pada Sikep (Sistem Informasi Kepegawaian) di rumah masing-masing atau WFH (work from home). Dia menambahkan, satu orang yang terpapar Virus Corona (Covid-19) itu merupakan seorang staf perdata yang saat ini sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
“Untuk seluruh petugas dan staf di PN Jakarta Barat saat ini tengah menunggu hasil uji swab yang telah dilakukan secara massal pada Senin kemarin (3/8/2020),”katanya.
Sementara waktu, hakim dan aparatur negara lain yang bertugas di sana mengisi daftar presensi secara daring di rumah masing-masing.
Di depan pagar PN Jakarta Barat telah dipasang spanduk penutupan sementara wilayah, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Eko menjabarkan, awalnya terdapat satu orang karyawati yang bekerja pada urusan perdata, izin tidak masuk karena sakit.
“Ternyata dia kirim surat dokter, yang menyatakan dirinya terpapar Virus Corona (Covid-19). Dari situ, pimpinan menghadap ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dan diperintahkan swab test,” ujar dia.
Baru setelah itu, Ketua Hakim PN Jakarta Barat mengeluarkan surat edaran untuk mengisolasi wilayah tersebut hingga tanggal 10 Agustus 2020.
Eko juga memastikan penyemprotan disinfektan di lingkungan PN Jakarta Barat dilakukan secara berkala.
Editor : Poppy Setiawan














