Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co –
Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang musnahkan barang bukti (BB) perangkap ikan ilegall yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu, dengan cara dibakar di halaman Mapolres TulangBawang, Jumat (07/08/2020).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Kapolres Tulang Bawang setelah mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala.
“Yang kita musnahkan kali ini, alat penangkap ikan, berupa pukat harimau (trawl) sebanyak 10 buah dan 10 papan pemberatnya,” urai Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro.
Tindakan yang dilakukan ini, lanjut Kapolres, “Sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan, yang dilarang pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” tukasnya.
Editor : Selfy















