Reporter: Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Yayasan Pergerakan Anti Napza Nusantara Amarta (PANNA) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih selektif dalam menerima dan menentukan serta menetapkan calon kepala daerah.
Diungkapkan Pembina Yayasan PANNA, BRM Dimas Bayu Amartha, pihaknya merupakan pengiat dalan memerangi , memutus mata rantai perendaran gelap, penyalahgunaan dari narkoba, serta ikut serta mengawal dan membantu pemerintah dalam mengawasi, juga menyeleksi ditingkat bahwa melalu sumbang saran juga kiritik serta masukan untuk para penyelengara negara khususnya KPU.
“Berdasar pada hal itu, maka steatment PANNA bagi calon kepala daerah yang notabennya adalah calon penyelenggara negara maka bagi calon kepala daerah yang pernah memakai, mengedarkan, jadi bandar narkoba tidak sah secara UU baik di KPU maupun BNN,” terang Dimas, melalui pesan whatsapp, Minggu (9/08/2020).
“Dengan rujukan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Penilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada),” sambungnya.
Pasal tersebut, jelas Bram, mengatur syarat calon kepala daerah, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di kehidupan status sosial. Penjelasan pasal tersebut mencantumkan tentang pemakai/pengedar narkoba, sebagai salah satu klasifikasi perbuatan tercela.
Oleh sebab itu bagi calon kepala daerah harus yang bersih dari narkoba, jujur, disiplin dan beranggung jawab untuk dirinya juga masyarakat bawah.
“Sebagai wakil dari rakyat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ke depan agar menjadi lebih baik,” ucapnya.
Editor: Fly














