Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.
“Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 US dollar. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 US dollar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki sendiri telah ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) kemarin malam.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata dia.
Hari menjelaskan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah menahan Pinangki Sirna Malasari.
“Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan. Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” kata dia.
Hari mengatakan, Jaksa Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan.
Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurutnya, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Kemudian, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut adalah Singapura dan Malaysia. Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Editor : Poppy Setiawan