Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH, Mattanews.co — Aksi kejahatan kembali terjadi pada kendaraan yang melintas di Jalan Lingkar Kota Prabumulih Sumsel.
Kejadian naas ini menimpa seorang sopir AF (42) warga Dusun I Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 01:00 WIB.
Menurut informasi yang didapat oleh media ini, Kejadian Bermula adanya tawaran dari Pelaku Jun (36) yang menawarkan jasa pengawalan untuk kendaraan milik korban Ahmad Fadil namun tawaran tersebut ditolaknya.
Tidak terima atas penolakan tersebut, Pelaku yang tercatat bertempat tinggal di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih langsung meminta uang secara paksa sebesar Rp.50.000 pada korban, namun korban menolak dan melanjutkan perjalanannya.
“Tadi ada tawaran untuk kawal mobil, karena menolak saya dipaksa untuk kasih duit sama dia,” jelas Ahmad Fadil saat ditanya polisi.
Kesal karena dua kali penolakan, pelaku mengejar dengan sepeda motornya dan menyalip mobil korban dan langsung memukul dengan kayu, mengakibatkan beberapa bagian depan kendaraan rusak.
Mendapatkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fredy langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku.
Mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada dirumahnya, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur tidak ingin kehilangan buruannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan, Jum’at (14/8/2020) pukul 21:00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi, menjelaskan Tim Opsnal Reskrim kita berhasil memburu dan menangkap pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan.
“Benar tadi malam pelaku sudah kami tangkap dan kami bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Herman Rozi. Sabtu (15/08/2020).
Lanjut Kapolsek, untuk masyarakat yang tahu akan kejadian seperti ini terkhusus para sopir jangan takut untuk segera melapor.
“Jangan takut dan sungkan untuk melapor kami selalu siap melayani, jangan sampai kejahatan di jalan menimpa saudara-saudara kita yang lain,” himbaunya.
Tersangka saat ini ditahan di Sel Mapolsek Prabumulih Timur berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 buah kayu panjang yang digunakan oleh pelaku.(*)
Editor: Fly














