Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – KO (25) dan AS (40) yang merupakan warga Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau.
Keduanya diamankan oleh Polsek Pulau Rimau, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan aksi pencurian.
Terungkapnya kasus pencurian tersebut, setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau menerima laporan dari korban yakni RS (17), warga Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Bayuasin.
Kejadian berawal pada hari Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 17. 00 WIB, di perumahan PT. Hindoli Desa Penuguan.
Pelaku mengambil 2 unit ponsel korban, dengan cara membuka kaca Nako dengan menggunakan penangkap ikan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kapolsek Pulau Rimau Iptu Undarson mengatakan, korban langsung melapor ke Polsek Rimau usai kejadian.
Pihaknya pun langsung bergerak untuk mencaritahu dimana keberadaan para pelaku.
“Pada hari Kamis (30/7/2020) sore, petugas menangkap pelaku KO dan langsung diamankan ke Polsek Rimau,” ujarnya, Sabtu (15/8/2020).
Setelah diinterograsi, pelaku KO mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya AS.
Kanit Res dan anggota Polsek Rimau kembali bergerak menangkap pelaku AS.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau. Barang bukti (BB) yang disita berupa 1 unit ponsel.
“Kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KHUPidana,” ucapnya.
Editor : Nefri