Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – RP (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang harus merasakan hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Manggala, Minggu (30/8/2020), lantaran mencuri sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM milik Mirzan Joni (35), ketika parkir di depan toko orang tuanya, Kelurahan Ujung Gunung Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban memergoki aksi kejahatan pelaku yang sedang merusak kunci kontak sepeda motor dilokasi. Spontan, korban meneriakinya maling, hingga warga pun mengepung.
“Tersangka ini sudah diamankan ke polsek, berikut barang bukti berupa kunci retel T dan sebilah pisau, yang digunakan saat beraksi. Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Menggala, Iptu Mangara Panjaitan, kepada wartawan online media ini.