Alasan Gantikan Teman Jadi Pemasok Bandar Kecil, MR Ditangkap di Rumah Kakek

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) tangkap jaringan pengedar narkoba asal Provinsi Aceh – Sergai.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Jum’at (28/8/2020) lalu sekira pukul 04:00 WIB

Pelaku diamankan yakni MR, warga Jalan Perumnas Dusun Pusara Desa Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh dengan barang bukti sebanyak 1,11 ons Narkoba jenis Sabu

Kepada Mattanews.co, Kepala BNNK Sergai AKBP Drs.Safwan Khayat saat melalui telpon selulernya membenarkan penangkapan tersebut, Senin (31/8/2020).

Dijelaskannya penangkapan pelaku, dilakukan tim saat dia berada di rumah kakeknya pelaku di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Sergai

Selain Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip dengan berat Brutto 111 (Seratus Sebelas) gram, petugas juga mengamankan 3 (tiga) bal plastik klip, 5 (lima) mancis serta alat hisap sabu, 3 (tiga) buah Handphone dengan merk Oppo warna hitam dan merk Mito warna hitam serta merk samsung warna putih.

“Petugas mengamakan 2 unit timbangan elektrik warna putih, 2 buah sekop sabu terbuat dari kertas dan 1 skop terbuat dari pipet air mineral serta dari tangan tersangka dapat diamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.500.000,” jelasnya.

“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku mengakui dirinya menggantikan temannya dan Narkoba jenis sabu tidak menjual langsung kepada pemakai namun pelaku menjual Narkoba jenis sabu kepada para pengedar kecil untuk dijual kepada masyarakat.

Sofyan Khayat menegaskan bahwa tersangka MR merupakan bandar yang cukup lumayan besar.

Dirinya bisa dikatakan sebagai pemasok kepada bandar-bandar lainnya untuk diedarkan kepada masyarakat.

”BNNK Sergai akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka dan sejauh ini tersangka MR masih terjerat Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009,″ tutupnya.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait