Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari Sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease19 (Covid-19).
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut Mendasari surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 778/PP.06-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 14 September 2020 perihal Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan pemilihan Tahun 2020.
“Kita rakor bersama Forkopimda serta Pemda ini gunanya untuk penerapan kepada masing-masing Paslon saat kampanye yang mana harus mengikuti protokol Covid-19 sesuai instruksi KPU RI, Kemendagri dan Polri,” ungkap Harapan Nami selaku Kepala Divisi Sosialisasi KPU Batanghari kepada Mattanews.co, Jum’at (18/9/2020).
Dikatakan Nami, ada dua macam kampanye yang diberikan kepada beberapa Paslon setelah tanggal penetapan pada tanggal 23 September, yakni Kampanye terbatas dan Kampanye terbuka.
“Kampanye terbatas dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang, bisa diluar gedung ataupun dalam gedung dan harus berdasarkan izin dari pihak kepolisian,” katanya.
“Kalau kampanye rapat umum atau Akbar, pelaksanaannya hanya diberi satu kali dari masing-masing Paslon dengan jumlah masa paling banyak 100 orang, dengan batas akhir tanggal 6 Desember dan titik lokasi Kampanye Akbar nanti akan kita sesuaikan dengan jadwal kampanye Gubernur,” sambung Nami.
Dilanjutkan Nami, tidak adanya sanksi tegas dalam PKPU nomor 6 dan 10 jadi kendala pihak KPU untuk tertibkan para pelanggar kampanye.
“Tadi sudah kita bicarakan, belum ada semacam sanksi atau tindakan tegas didalam PKPU, yg ada baru perda dan itu sifatnya masih ke individu,” pungkasnya.
Di aula rapat kantor KPU Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Bulian kegiatan tersebut dilaksanakan ikuti protokol Kesehatan Covid-19, acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU A. Kadir dihadiri oleh seluruh kepala Divisi, Polres Batanghari, Dandim 0415 GAPU Batanghari, Kejari Muara Bulian, Pengadilan Negeri Muara Bulian, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batanghari.
Editor : Lintang














