BERITA TERKINI

Kasat Pol-PP Ingatkan Pergub Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

×

Kasat Pol-PP Ingatkan Pergub Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini

Reporter: Ucil

PALEMBANG, Mattanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama tim satuan tugas (Satgas) mengelar apel Yustisi dan non Yutisial.

Yang mana menegakan hukum peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2020, di Kantor Satpol-PP Sumsel, di Jalan Kapten F. Tendean Kecamatan Ilir Timur I, Senin (21/09/2020).

Kasat Satpol-PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, tim Satgas berjumlah sekitar 108 orang dan dibantu juga dari Pol-PP Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Serta dari kota Palembang ada 20 orang dan total semuanya ada 120.

“Saya harap masyarakat Sumsel harus terbiasa disiplin untuk melaksanakan pola hidup baru, dengan pola pikir untuk hidup lebih bersih, dengan membiasakan memakai masker dan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus covid-19,” katanya.

Aris mengunkapkan, untuk semua masyarakat Sumsel, harus tetap beraktivitas dengan mempedomani protokol kesehatan.

“Termasuk tempat-tempat hiburan, taman kota, pertokoan, yang diadakan langsung serta diambil tindakan, Pergub nomor 37 tahun 2020,” ujarnya.

Apalagi, untuk semua Instansi Pemerintah maupun perusahaan swasta untuk mentaati protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Editor : Nefri