Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Sidang anak tuntut ibu kandung terkait harta warisan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung.
Tuntutannya yakni, pembatalan pemindahan jual beli tanah antara nenek dan cucu.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Alwi ini menyebutkan, untuk menjawab isi gugatan dari para penggugat itu, sidang dilakukan dengan pembacaan gugatan dari para penggugat.
Namun sebelumnya, ucap Alwi, mereka sudah menanyakan dulu kepada para penggugat dan tergugat.
Karena perkara ini dilakukan secara virtual atau manual.
“Yang saya tawarkan kepada tergugat dan turut tergugat apakah sidang akan diajukan secara virtual atau tetap secara manual,” kata Alwi, saat memimpin persidangan anak menuntut ibu kandung terkait warisan, Rabu (23/9/2020).
Jika dilakukan secara virtual tutur Alwi, penggugat dan tergugat harus menggunakan aplikasi record.
Dan nanti jawabannya harus dikirim sesuai jadwal persidangan, melalui aplikasi record dalam bentuk file.
Dari tawaran persidangan di masa pandemi Covid – 19, tergugat dan termasuk turut tergugat, tetap memilih sidang secara manual.
“Untuk jawaban dari tergugat dibuat secara tertulis karena gugatannya juga dibuat secara tertulis, dan untuk mengajukan jawaban kita berikan waktu satu minggu,” katanya.
Masih kata Alwi, apabila sudah dinyatakan siap menjawab dan sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pembacaan jawaban.
Terutama dari para tergugat yang dilakukan secara manual, pada tanggal 29 September 2020.
“Sidang dilanjutkan digelar Minggu depan dengan mendengarkan jawaban tergugat,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum dari penggugat Tara Febri Ramadan mengatakan, tuntutan klien mereka hanya ada satu poin, yaitu pembatalan pemindahan jual beli antara nenek dan cucu.
“Di sini kita bicara tuntutan, jadi tuntutan hanya satu, pembatalan pemindahan jual beli antara nenek dan cucu,” kata Tara dan kita akan menunggu jawaban dari tergugat.
Sedangkan, Heriyanto selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, minggu depan dirinya akan menjawab apa isi dari gugatan dari para penggugat. Pihaknya butuh waktu satu minggu untuk menjawab.
“Ya, sudah kita ketahui apa yang mereka gugat dan nanti jawabannya bisa ditunggu seminggu lagi,” ucapnya.
Editor : Nefri














