Reporter : Anang
SEKAYU, Mattanews.co – Menjamurnya pedagang yang masih berjualan disepanjang Jalan Kapten A Rivai menuju ke arah Pasar Inpres, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba didampingi Tim Pemantauan dan Pengamanan Pasar dari TNI, Polsek Sekayu l, Sat Pol PP langsung turun ke lokasi, guna melakukan imbauan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Peringatan Ketiga, Rabu (23/9/2020).
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah menjelaskan, sesuai peraturan tentang PKL dan Izin Usaha Perdagangan serta Tata Ruang Kabupaten Muba, maka dilarang melakukan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Para pedagang diminta agar segera kembali berdagang/berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkab Muba, yaitu di Pasar Randik Sekayu. Surat pemberitahuan sudah disampaikan sebanyak tiga kali dan apabila masih tetap berjualan di tempat tersebut, maka akan diambil tindakan tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Azizah.
Dikatakan Azizah, para pedagang diberi waktu tiga hari sejak diterimanya surat tersebut, untuk kembali ke tempat mereka di Pasar Randik. Pemkab Muba sudah merelokasi dan menyediakan tempat di Pasar Randik, sejak satu tahun lalu. Maka bagi yang masih membandel, menggelar dagangan di pinggir jalan akan diberikan tindakan tegas.
“Karena kita ingin kawasan ini tertib dan bersih dari pedagang-pedagang. Tugas kami adalah menjaga ketertiban umum dan menjadikan kawasan tersebut sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi, mengimbau agar masyarakat yang sampai saat ini masih membuka lapak atau berdagang di sepanjang jalan tersebut, dapat mematuhi aturan yang telah di tetapkan Pemkab Muba.
“Kan, sudah disepakati bersama, bahwasannya para pedagang di relokasi kesana agar kawasan ex.Pasar Talang Jawa, dapat tertib dan rapi. Maka dari itu tolong kerjasamanya dari para pedagang, agar tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Editor : Selfy