Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari menyoroti pembangunan gedung kandang ayam milik PT. Ceo Mas karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi II Yoghie Verly Pratam saat menyampaikan pandangan Fraksi di Rapat Paripurna tentang pembahasan Ranperda pada Selasa 29 September 2020.
“Nah, ini belum lagi terbit izinnya dan amdal dampak lingkungan serta Perda tentang tata kelola ruang, apa lagi berada di kawasan minapolitan mereka sudah membangun gedung baru dan jelas menyalahi aturan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Yoghie Verly Pratama kepada Mattanews.co, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, seharusnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan lebih dahulu baru pihak perusahaan tersebut baru boleh mendirikan bangunan gedung baru tersebut.
“Jadi, kita minta kepada dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Satu Pintu. Agar segera mengambil tindakan tegas secepatnya agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari kedepannya,” tegasnya.
Dia menekankan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinannya. Hal itu disebutnya berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2. Yakni terkait pemberian izin sebagai mana yang dimaksud pada Ayat 1 meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.
“Karena sudah dari Tahun 2018 lalu sampai saat ini belum melakukan pengurusan izin untuk mendirikan bangunan baru tersebut,” pungkasnya.
Editor : Lintang














