NUSANTARA

DPRD Batanghari : Pemerintah Harus Menghentikan Aktivitas PT. Ciomas!

×

DPRD Batanghari : Pemerintah Harus Menghentikan Aktivitas PT. Ciomas!

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanewa.co – Terkait perizinan PT. Ciomas Adisatwa di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang hingga saat ini belum ada kejelasan. Hal tersebut diungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, melalui ketua Komisi II.

“Sebenarnya kami masih menunggu hasil dari rapat Tim Kesesuaian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari untuk menyikapi masalah perizinannya, yang pernah dibahas oleh beberapa fraksi dalam paripurna pada pemandangan umum fraksi, disampaikan kepada Bupati Batanghari,” kata M. Zaki selaku ketua Komisi II didampingi Sekretaris Komisi II Yoghie Verly Pratama DPRD Batanghari saat dijumpai mattanews.co di ruang komisi, Kamis (8/10/2020).

Dikatakan M. Zaki, dari pemandangan beberapa fraksi kepada PT. Ciomas Adisatwa beberapa waktu lalu terkait perizinan, Bupati Batanghari memerintahkan tim TKPRD untuk segera menindaklanjuti dari pandangan fraksi tersebut.

“Karena perizinan adalah, mitra kerja kami dari Komisi II. Kami berharap pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Satpol-PP, untuk menghentikan aktivitas daripada PT. Ciomas Adisatwa yang berada diDesa Serasah Kecamatan Pemayung hingga seluruh perizinannya diselesaikan,” ungkapnya.

“Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan kepala DPMPTSP Rijaludin, beliau mengatakan akan menurunkan BPN untuk menentukan titik dari Perda RTRW di Kecamatan Pemayung, kalau memang PT itu berada dititik perda RTRW maka harus ditertibkan, tapi kalau memang berada diluar wilayah titik perda RTRW, kita harus segera perintahkan PT tersebut untuk melengkapi perizinannya,” tutup M. Zaki.

Sementara itu Yoghi Verly Pratama selaku Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari memaparkan permasalahan PT. Ciomas Adisatwa, yang telah memiliki izin prinsip dari Bupati Batanghari nomor 503/4189/BPTSP dikeluarkan tanggal 27 Desember 2011.

“Kita telah mengalami perubahan peraturan daerah (perda), yakni perda nomor 3 tahun 2014. Yang mana isinya di Bab 11 pasal 12, tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan oleh BPTSP, jadi perda sebelumnya yakni lembaran daerah kabupaten Batanghari tahun 2010 nomor 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda ini direvisi pada zaman bupati Sinwan, tepatnya tahun 2014,” jelas Yoghie.

“Artinya apabila suatu perusahaan yang ada di kabupaten Batanghari, jika masih mengantongi izin dibawah tahun 2014 maka perusahaan tersebut harus mengurus izin kembali setelah perda 2014 ini diberlakukan,” tegasnya.

Dikatakan Yoghie, ada beberapa poin kesalahan yang harus diperhitungkan terhadap PT. Ciomas Adisatwa yang bergerak di bidang usaha peternakan ayam buras.

“Ini memang sepele, namun apabila dibiarkan dan berlarut, maka dapat saudara bayangkan berapa kerugian pendapatan yang dialami kabupaten Batanghari nantinya,” sambungnya.

“Jadi kalau mereka mau mengklaim masalah perda RTRW tidak jadi masalah, bagaimana tanggungjawab mereka terhadap kandang baru ini. Mereka belum dapat IMB, tapi sudah melakukan perluasan terhadap kandang. Seharusnya mereka menunggu IMB keluar baru membangun,” sesal Yoghie.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari Yoghie Verly Pratama berharap, pemerintah memberi sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti PT. Ciomas Adisatwa, agar tidak ada perusahan nakal lainnya.

“Pemerintah harus tegas seperti menghentikan aktivitas, juga Perusahaan tersebut harus membayar denda beberapa perizinan yang telah mereka langgar,” pungkasnya.

Editor : Lintang