[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Harlis
BENGKULU, Mattanews.co – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Lebong Rahman Dani, akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Terkait dugaan kerugian negara tentang proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan Trans Pelabai tahun 2019.
Menurut Rahman Dani, berdasarkan penemuan JPKP, proyek tersebut asal-asalan dibuat dan mrnggunakan uang negara.
“Kita akan segera kirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap penemuan tersebut,” ucapnya, Sabtu (10/10/2020).
Menurutnya, pembangunan tersebut berdasarkan penemuan 8 poin. Salah satunya proyek yang tidak sesuai Juklak dan Juknis pekerjaan.
Dia juga sangat menyayangkan mengapa pihak di Kabupaten Lebong, dengan kondisi asal jadi.
“Berita acara serah terima di 100 persenkan proyek tersebut. Nah ini kan janggal, besar kemungkinan terdapat kerugian negara,” katanya.