Tim Advokasi Panca-Ardani Beberkan Pelanggaran Paslon Petahana Ogan Ilir

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Pilkada Ogan Ilir Panca-Ardani, turut menanggapi diskualifikasi paslon petahana Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak oleh KPUD Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Tim Advokasi Panca-Ardani Dabi K Ghumaira, rekomendasi dan keputusan KPUD Ogan Ilir terkait diskualifikasi kepesertaan paslon petahana tersebut, sudah tepat dalam menegakkan aturan hukum di Pilkada.

Pembatalan tersebut merupakan dampak dari tindakan Ilyas Panji Alam, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

“Ilyas menggunakan kewenangan, program dan kegiatan kedinasannya untuk mengkampanyekan dirinya sebagai Calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir petahana periode 2021 – 2026,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Palembang, Jumat (16/10/2020).

Dengan tindakan tersebut, Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 menjadi tidak adil dan tidak demokratis, sehingga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait