NUSANTARA

Cabuli ABG, Daren Meringkuk Dalam Sel

×

Cabuli ABG, Daren Meringkuk Dalam Sel

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anjas

TEBING TINGGI,mattanews.co-Cabuli Anak Baru Gede (ABG) yang baru berusia 13 tahun, Daren alias DR (25), ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (02/11) sekitar jam 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat berada di depan gudang 88 yang berada tak jauh dari rumahnya.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan membenarkan penangkapan tersangka. Disebutkannya tersangka dilaporkan ibu korban SJ (63), karena telah mencabuli putrinya M yang masih berusia 13 tahun pada hari Kamis (30/10-2020) sekitar jam 21.00 WIB di Jalan Karya, Gang Anjing Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggj.

Lanjut Kasubag, kejadian pencabulan berawal saat pelaku Kamis (30/11) sekitar jam 19.30 WIB, mengajak korban ketemu melalui pesan Aplikasi Whatsapp ponsel selulernya.

Kemudian, dengan mengendarai mobil, tersangka DR, mendatangi rumah korban dan membawa korban jalan jalan. Setelah tiba di Kampung Dalam, Kelurahan Berohol, pelaku memberhentikan mobilnya untuk mengajak korban melakukan perbuatan cabul, terang Nainggolan.

Namun lanjut Nainggolan, karena takut, korban menolak sambil berkata ” jangan lah , aku takut “, ucap korban.

Karena sudah dirasuki nafsu, pelaku tidak mengindahkan ucapan korban. Dengan cara membujuk serta berusaha merayu, tersangka DR, langsung mencumbu korban sambil berkata ” nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab , dan aku sayang kau”, ucap DR.

Usai menuntaskan hasratnya, tersangka DR, selanjutnya mengantarkan korban pulang kerumahnya.

Setiba dirumah, terang Nainggolan, korban selanjutnya menceritakan kejadian kepada ibunya.

Mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung shock. Selanjutnya, karena tak terima, ibu korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang, Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dan diancam dengan hukuman diatas 5 Tahun penjara.

Editor : Lintang