NUSANTARAPOLITIK

KPU Fakfak Serahkan APK dan Bahan Kampanye Pilkada

×

KPU Fakfak Serahkan APK dan Bahan Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini
Saat Penyerahan APK dan BK oleh Plh Ketua KPU Abdon Retraubun kepada LO Paslon SADAR Nasrun Ashari

Reporter: Mokhsen Rumeu

FAKFAK, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Fakfak melaksanakan penyerahan Alat Peraga Kampanye  (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Kepada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang menjadi peserta dalam Pilkada 2020, di Kantor KPU Fakfak. Selasa (3/11/2020)

Ratusan APK dan ribuan BK tersebut diserahkan langsung oleh Plh Ketua KPU Abdon Retraubun SE, bersama Plt Sekretaris KPU Ocen Wairoy dan komisioner devisi Teknis Penyelenggara pemilu Hasanudin Rettob.

Turut hadir Bawaslu dalam menyaksikan penyerahan kepada LO dari masing masing Paslon nomor urut satu Samaun – Clifford (SADAR), dan Paslon nomor urut dua Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTAYO).

“Penyerahan APK dan Bahan kampanye itu sesuai PKPU 11 dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Nomor 465,” ujar PLH ketua KPU Abdon Retraubun.

Lebih lanjut Abdon mengatakan dari kedua LO dari Paslon masing masing, pihaknya telah menyerahkan APK yang terdiri dari baleho dengan ukuran  3×5 m sebanyak 5 buah. Spanduk dengan ukuran 1×6 m sebanyak 298 buah dan umbul umbul ukuran 0,5×4 m  sebanyak 340 buah.

“Sedangkan bahan kampanye terdiri dari poster dengan ukuran 40×60 cm, Brosur/leaflet ukuran 21×29.7.cm, terlipat 21×9.9 cm. Pamflet ukuran 21×29,7 cm dan selebaran/flayer ukuran 21×8,25 cm dengan jumlah masing 10.516, juga diserahkan kepada masing masing paslon” ucapnya.

“Kalau untuk APK dan Bahan kampanye KPU hanya mengadakan. Sedangkan untuk desain dan isinya dari Tim dan Paslon masing masing,” katanya.

“Selain menyerahkan APK dan Bahan Kampanye, KPU juga menyerahkan dana sebesar lima belas juta kepada masing masing Paslon. Untuk biaya pemasangan APK dan Bahan kampanye,” sambung Retraubun.

Foto pengecekan APK dan Bahan Kampanye dari KPU, LO Paslon dan Bawaslu
Pemasangan APK Harus Sesuai Dengan Peraturan

Kata Abdon, untuk pemasangan zona APK harus sesuai dengan penetapan zona APK. Sebagaimana surat keputusan KPU Fakfak Nomor : 74/HK.03.1-Kpt/9203/KPU-Kab/X/2020 tentang zona penetapan lokasi pemasangan APK.

Untuk penetapan zona pemasangan APK telah tersebar pada tujuh belas Distrik yang ada di Kabupaten Fakfak. Dan untuk zona pemasangan APK tentunya sudah ada penetapan pada titik-titik yang sangat strategis.

“Kepada Paslon dan tim agar dapat memasang APK, menyesuaikan sesuai zona yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

Editor: Fly