Reporter : Robby
BLITAR, Mattanews.co – Giat penertiban warga yang tidak tertib menggunakan masker terus digalakkan. Operasi yustisi terus digalakkan oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tim gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub, dan Dinkes Kabupaten Blitar, menggelar operasi yustisi di perempatan Pasar Gambar, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Rabu (4/11/2020).
Dalam operasi Yustisi kali ini, didapatkan 39 orang warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
“Operasi yustisi akan terus ditingkatkan, hingga warga dapat patuh untuk menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Blitar, Mustofa.
Petugas gabungan memberikan saksi sosial bagi pelanggar, mereka diminta melafadzkan Pancasila.
Karena tidak ada tindakan tipiring dalam kegiatan ini, maka sebagian warga juga diminta untuk push up.
Menurutnya, kegiatan tersebut dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 40 tahun 2020.
“Kita tidak hanya menindak dengan memberikan saksi moral, namun juga memberikan solusi, yakni memberikan masker bagi warga yang tidak memiliki,” ucapnya.
Kegiatan seperti ini akan terus digalakkan, hingga warga dapat mematuhi penggunaan masker saat kegiatan di luar rumah. Penggunaan masker dapat mencegah penularan virus covid-19 melalui saluran pernapasan.
Hingga Selasa (3/11/2020) alu, jumlah penderita Covid-19 di Kabupaten Blitar yang masih dirawat ada 29 orang.
Lalu sebanyak 15 Orang Tanpa Gejala (OTG) menjalani perawatan di ruang isolasi, dan enam orang isolasi mandiri.
Hingga saat ini, ada 816 orang di Kabupaten Blitar yang dinyatakan positif Covid-19, 59 orang diantaranya meninggal dan 714 orang sembuh dari Covid-19. (ADV)
Editor : Nefri














