HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terlibat Curi Lima Ekor Sapi, SN Susul Dua Temannya ke Balik Jeruji Besi

×

Terlibat Curi Lima Ekor Sapi, SN Susul Dua Temannya ke Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co –
Persembunyian SN alias BR (43) akhirnya berhasil ditemukan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung. Betapa tidak, tersangka ini terlibat pencurian lima ekor sapi milik Samsuri (52). Tak ingin buruannya hilang, team gabungan ini langsung mengerbek kediaman petani itu, di Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (5/11/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, tersangka merupakan pengembangan atas tertangkapnya tersangka Sabarno (39) dan Rakim (31), pencuri lima ekor sapi milik korban Samsuri, warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Jum’at (14/02/2020) lalu.

“Tersangka ini menyusul dua temannya yang lebih dulu tertangkap. Mereka ini komplotan pencuri sapi di areal PT BNIL beberapa waktu lalu, tepatnya berjarak 3 KM dari rumah korban. Dua tersangka sudah ditangkap lebih dulu, masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kini menyusul tersangka SN alias BR,” papar Kapolres.

Penyidik masih akan terus kembangkan berkas tersangka, akan keterlibatan dan peranan tersangka saat mencuri lima ekor hewan ternak.

“Kami masih terus menggali keterangan tersangka. Memang, kami telah lama mencarinya, baru kali ini berhasil ditangkap,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka SN alias BR, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Editor : Selfy