Reporter : Robby
BLITAR, Mattanwes.co -Tim Gabungan dari Satpol-PP, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar Jawa Timur (Jatim), terus gencar menggelar operasi yustisi di Kabupaten Blitar.
Kali ini operasi yustisi digelar di Jalan Raya Kembar Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, pada hari Kamis (5/11/2020).
Dalam operasi Yustisi tersebut, petugas gabungan mendapatkan 49 orang yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya.
Mereka juga tidak menggunakan masker dengan benar, meski sudah membawa masker.
“Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan tidak memasang masker dengan benar, dihentikan oleh petugas untuk ditindak,” ungkap Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Blitar Mustofa.
Meski ada penindakan, dalam operasi yustisi kali ini petugas tidak memberikan denda tipiring.
Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 tahun 2020 diberikan saksi push up lima kali dan menghafalkan Pancasila.
“Setelah itu kita berikan masker. Push up itu supaya mereka ingat kalau sebelum keluar ingat masker dan memakainya,” ujarnya.
Kegiatan penertiban warga yang tidak tertib menggunakan masker, akan terus digalakkan.
Operasi yustisi terus digalakkan oleh tim gabungan satuan tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, hingga warga patuh untuk menggunakan masker.
Menurutnya, penggunaan masker dapat mencegah penularan virus covid-19 melalui saluran pernapasan. (ADV)
Editor : Nefri














