Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Jaki Farhan alias Jaki (36) Bandar Narkoba Jenis Sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis kirinya. Waktu mencoba kabur, dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan saat melakukan pengembangan dengan tujuan arah kota Tebing Tinggi
“Ketika kita lakukan pengembangan namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil,” jelas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, pada Mattanews.co, Sabtu (7/11/2020)
“Pada saat tersangka akan buang air kecil, ia berusaha kabur, dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya
Kapolres bersama Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak menjelaskan, tersangka bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya. Di Dusun I Desa Tanjung Buluh Perbaungan Sergai Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.
Sebelum penyergapan, atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy).
“Pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba tiba melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya. Personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, team opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil menyita barang bukti. Berupa 9 plastik klip putih ukuran besar yang dalamnya berisikan butiran putih yang dugaan narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram.
Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih. Dugaan narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka kita jerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres.
Editor: Fly














