BERITA TERKINI

SK Pemberhentian Devi dan Darmadi Sebagai Anggota DPRD Pali Telah Diterima KPU

×

SK Pemberhentian Devi dan Darmadi Sebagai Anggota DPRD Pali Telah Diterima KPU

Sebarkan artikel ini

Reporter: Agung Saputra

PALI, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.

Ketua KPU PALI Sunario SE menyebut, SK bernomor 565/KPTS/1/2020 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan telah KPU terima, pada tanggal 30 Oktober 2020 lalu.

“Artinya, Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi yang kita ketahui, sudah ditetapkan sebagai Paslon dengan nomor urut 1, telah sah memenuhi syarat maju pada Pilkada PALI pada 9 Desember 2020 mendatang,” terangnya. Senin (9/11/2020).

Yang mana sebagai syarat maju untuk berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan. Devi Haryanto dan Darmadi Suhaimi yang sebelumnya menjadi anggota DPRD PALI harus berhenti jadi anggota dewan

“Prosesnya sudah berjalan, sejak dua mantan anggota dewan itu mendaftar sebagai cabup dan cawabup,” sambungnya.

Sunario menambahkan, selain sebagai syarat maju pada Pilkada PALI, SK pemberhentian itu juga jadi syarat mutlak Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita ketahui bahwa pengganti untuk Devi Haryanto adalah Agustian Syaputra dan pengganti Darmadi Suhaimi adalah Rommy Suryadi. Atas keluarnya SK pemberhentian itu, kedua nama itu sudah bisa dilantik jadi anggota DPRD PALI,” tambahnya.

Sunario juga menyebut bahwa SK pemberhentian Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi telah diumumkan dan ada pada papan pengumuman KPU PALI.

“Tanggal 30 Oktober 2020 SK itu diantarkan ke KPU dan langsung kita umumkan,” tutupnya.

Sebelumnya bahwa Devi Haryanto anggota DPRD PALI dari Partai Demokrat dan Darmadi Suhaimi anggota DPRD PALI dari PAN. Maju pada Pilkada PALI sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 1.

Editor: Fly