MATTANEWS.CO, TEBO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Tebo untuk memperkuat legalitas dan profesionalitas usaha melalui layanan Perseroan Perorangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Apostille yang digelar di Aula Bakeuda Kabupaten Tebo, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jambi, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Tebo, serta Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMK yang membutuhkan kemudahan dalam memperoleh legalitas usaha.
Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMK mendapatkan pilihan untuk memiliki badan hukum dengan proses yang relatif sederhana. Legalitas tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa legalitas merupakan salah satu fondasi penting bagi UMK dalam meningkatkan kapasitas dan mengembangkan usahanya.
“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMK memperoleh kemudahan untuk memiliki badan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang yang lebih luas dalam pengembangan usaha, akses pembiayaan, maupun kerja sama,” ujar Jonson.
Menurutnya, layanan hukum harus dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.
Karena itu, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong pendekatan pelayanan yang lebih dekat, mudah dipahami, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.
Selain Perseroan Perorangan, sosialisasi tersebut juga memperkenalkan layanan Apostille kepada masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui berbagai layanan Administrasi Hukum Umum yang dapat mempermudah kebutuhan hukum mereka, termasuk penggunaan dokumen publik Indonesia untuk keperluan di luar negeri.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan hukum saat ini semakin mudah diakses. Tidak hanya dalam pendirian Perseroan Perorangan, tetapi juga melalui layanan Apostille yang memberikan kemudahan dalam penggunaan dokumen publik Indonesia untuk keperluan di luar negeri,” ungkap Diana.
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum menjadi penting agar berbagai fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan memiliki badan hukum, pelaku UMK diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas usaha, memperluas peluang kerja sama, membuka akses terhadap pembiayaan, serta memperkuat daya saing.
Pendampingan dan sosialisasi juga diarahkan untuk membantu masyarakat mengatasi keterbatasan informasi maupun akses dalam proses pembentukan badan hukum.
Kanwil Kemenkum Jambi berharap semakin banyak pelaku UMK di Kabupaten Tebo yang memahami pentingnya legalitas dan mampu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia untuk mendukung pengembangan usaha.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperluas akses layanan hukum sekaligus mendorong transformasi UMK menjadi usaha yang lebih legal, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan semakin kuatnya legalitas pelaku usaha, ekosistem UMK di daerah diharapkan turut berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penguatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.














