Reporter : Anjas
TEBINGTINGGI,Mattanews.co- Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Tebing Tinggi menggelar pemusnahan beberapa barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap Rabu (11/11)
Dalam sambutannya Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin mengatakan,pemusnahan barang bukti pada hari ini di lakukan sebanyak 85 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum atau inkracht yakni, kasus narkoba, cabul dari bulan Juli hingga November 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain,” ucapnya.
Lanjutnya, Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini,dengan cara membakarnya di dalam tong yang sudah di siapkan,sampai seluruh barang bukti menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.
Mustaqpirin menjelaskan, dari 85 kasus yang dimusnakan barang buktinya, ada 60 kasus narkotika. Ini artinya, penyalahgunaan narkotika masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebingtinggi.
“Saya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingt Tinggi,”pungkasnya
Editor : Lintang















