HUKUM & KRIMINAL

Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil

×

Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil

Sebarkan artikel ini

Reporter : Abdul Rochman

BATANG, Mattanews.co – Jajaran Satreskrim Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus meninggalnya Siti Anisah (24), yang tengah hamil, dan jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi.

Polisi menetapkan ASPN (29), yang merupakan suami korban sendiri sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan/atau melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Jika pembunuh korban adalah suaminya sendiri,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, bersama Kasatreskrim AKP Budi Santoso. Rabu (11/11/2020).

Kapolres menjelaskan, setelah sejumlah tanda-tanda adanya pembunuhan, sehingga para saksi kita periksa. Dan dalam waktu kurang lebih 6 jam jajaran Satreskrim dapat mengungkap, bahwa kejadian tersebut bukan kecelakaan jatuh di kamar mandi. Ternyata yang melakukan pembunuhan itu adalah suaminya sendiri.

“Kejadian pembunuhan terjadi di rumah saudara tersangka yang berada di Desa Terban, Kecamatan Warungasem pada Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya. Kemudian membawanya ke kamar mandi dan memasukkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal,” ungkap Kapolres.

AKBP Edwin mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatannya, tersangka meracik cairan dari minuman kaleng campur vitamin janin.

Oleh tersangka, kemudian memasukan ke dalam mulut dan hidung korban, agar tewasnya korban supaya terlihat seperti over dosis.

“Namun, berkat kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa meninggalnya korban akibat perbuatan sadis suaminya,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, Polres juga mengamankan beberapa barang bukti bukti seperti ember, gayung, kaos hitam, baju wanita berenda warna hitam. 12 butir kapsul etabion, celana pendek warna biru, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

“Akibat perbuatan itu, tersangka terjerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman pidana masing-masing pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres.

Editor: Fly