HUKUM & KRIMINAL

EK Dibekuk Saat Transaksi di Rumah Makan

×

EK Dibekuk Saat Transaksi di Rumah Makan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG Mattanews. co –
EK (44), warga Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, saat transaksi di Rumah Makan (RM) Lestari yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kamis (12/11/2020).

Dengan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, kertas timah rokok dan handphone (HP) merk Nokia warna silver petugas langsung diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (11/11/2020), sekira pukul 01.00 WIB.

“Kasusnya masih kami lengkapi. Kami akan jerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” jelasnya.

Editor : Selfy