SK Gubernur Soal PAW Anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar Turun

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Kekosongan kursi anggota DPRD Kota Palembang Fraksi Partai Golkar pasca ditinggal Doni, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan segera terisi.

Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020, tertanggal 19 November 2020.

Yang berisi tentang pemberhentian Doni dan peresmian pengangkatan Lailata Ridha, sebagai anggota pengganti DPRD Palembang, dari Partai Golkar periode 2019-2024.

“Surat kami terima pada tanggal 20 Desember 2020. Menurut aturannya, maksimal 60 hari setelah keluarnya surat keputusan bakal dilantik,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta, Senin (23/11/2020).

Mereka meminta kepada Sekretariat DPRD Palembang, untuk segera diproses. Karena mengingat kekosongan ini merugikan Fraksi Partai Golkar secara kelembagaan, terlebih kurang dapat bekerja secara maksimal

Saat ini Fraksi Partai Golkar DPRD Palembang diisi lima anggota dewan. Namun akibat Doni tersandung kasus hukum, kini tersisa empat anggota dewan Partai Golkar yang bekerja.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait