BERITA TERKINI

Carut-Marut Pengelolaan Jasa Ambulans di RSUD Kayuagung

×

Carut-Marut Pengelolaan Jasa Ambulans di RSUD Kayuagung

Sebarkan artikel ini
RSUD Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)
RSUD Kayuagung Ogan Komering Ilir Sumsel (Rachmat Sutjipto / Mattanews.co)

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan pendapatan penyewaan ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai lemahnya.

Hal tersebut memicu potensi penyalahgunaan penerimaan penyewaan ambulans, atas pendapatan yang digunakan langsung sekitar Rp192.636.000.

Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Ali Musa mengutarakan, carut-marut pengelola administrasi ini sendiri, disinyalir salah satunya karena pendidikan dan pelatihan bendahara penerimaan kurang memadai.

Selama tahun 2019, jumlah penerimaan dari penyewaan ambulans untuk pasien umum sebesar Rp287.275.000.

Dari jumlah penerimaan tersebut, Bendahara Penerimaan RSUD Kayuagung hanya menyetorkan sebesar Rp94.639.000 ke kas BLUD RSUD Kayuagung. Sedangkan sisanya sebesar Rp192.636.000 digunakan langsung.

“Pemotongan terhadap penerimaan jasa ambulan jenazah tersebut, dilakukan langsung oleh petugas loket. Lalu diserahkan ke sopir ambulans yang bertugas pada saat itu,” ucapnya.

Menurutnya, Bendahara Penerimaan RSUD Kayuagung menyatakan bahwa mekanisme penyewaan ambulans tersebut merupakan hal yang berlaku.

Lebih ironis lagi, lanjutnya, Bendahara Penerimaan RSUD Kayuagung tidak mengetahui ketentuan bahwa pencatatan tidak dapat dilakukan secara netto.

“Mereka berdalih tidak ada peraturan yang mendasarinya atau hanya berdasarkan kesepakatan, antara manajemen RSUD dengan supir ambulans. Hal ini sungguh memperihatinkan,” katanya.

Masih menyelusuri hasil pemeriksaan BPK, Ali melanjutkan, Kepala Subbagian Keuangan menyatakan bahwa biaya untuk supir ambulans, perawat yang mendampingi pasien dan biaya bahan bakar tidak dibebankan pada rumah sakit.

Namun merupakan tanggungan pasien karena biaya-biaya tersebut tidak dimuat dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Pasal 62 ayat 1.

Yang mana menyatakan bahwa seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA,

Dalam Ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa seluruh pendapatan BLUD dalam Pasal 60, huruf a hingga c dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.

“Serta dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD,” ucapnya.

Selain itu, diatur juga dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 122 ayat 3, yang menyatakan bahwa penerimaan satker dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Kondisi demikian, memicu kerawanan praktik korupsi yang bisa saja karena kurang pemahaman terhadap bidang kerjaan dirinya sendiri, sehingga pendapatan tersebut tidak tercatat dengan baik,” ucapnya.

Diakuinya, bukan tidak mungkin kejadian serupa terjadi di bidang penerimaan lainnya. Temuan tersebut, memungkin bagi penegak hukum menelusuri penyimpangan lainnya.

Terpisah, Kabag Tata Usaha RSUD Kayuagung Fuad Iskandar menganggap persoalan tersebut, bukanlah masalah yang mesti dibesar-besarkan. Ia mengutarakan, temuan itu tidak ditemukan kerugian negara dalam permasalahan tersebut.

“Lagi pula kita telah melakukan pembenahan, sesuai yang direkomendasikan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Editor : Nefri