Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – BNNK Sergai musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 97,36 gram. Hasil dari penangkapan bandar sabu di kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat (28/8/2020) lalu.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu di pimpin langsung Kepala BNNK Sergai AKBP Drs.Safwan Khayat berlangsung di depan Halaman Kantor BNNK Sergai, Kamis (3/12/2020).
Dalam keterangannya Kepala BNNK Sergai AKBP Drs. Safwan Khayat mengatakan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pengedarnya, merupakan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi.
“Ya, para pengedar yang kita tangkap, merupakan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kota Tebing Tinggi,” katanya.
“Saat ini, seorang pengendali dari LP berinisial MA yang merupakan pengendali dari dalam LP juga sudah di amankan BNNK Sergai,” tambahnya.
Berikut nama-nama Bandar yang ditangkap BNNK Sergai yakni Muhammad Rizki Maulana alias dedek Gondrong (23), M Fahmy (23), Muhammad Ali Saragih alias Ma lili (40), dan terakhir MA alias Amar (42)
Barang Bukti Sabu yang Berhasil BNNK Sergai Amankan
Adapun Barang bukti yang pihaknya amankan yakni 1 (satu) buah tas sandang warna hijau berisi kristal putih/sabu. 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih/sabu. 3 (tiga) bal bungkus berisi plastik klip berbagai ukuran. 5 mancis berbagai warna, 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah telepon genggam. 2(dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari kertas. 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.1.500.000,-
Kemudian lagi barang bukti yang diamankan yakni, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.3.300.000,-. 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) buah Hp, 1 (satu) buah dompet warna Coklat.
“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Tahanan BNNK Sergai, dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah,” ungkapnya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau 20 tahun penjara atau paling singkat 6 tahun Penjara,” tandasnya.
Editor: Fly















