Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Selama Enam bulan Kabur ke Batam, Anto (37) dan Nanda (20) warga Dusun II Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, akhirnya di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai di kawasan Kota Batam. Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB
Keduanya merupakan terduga tersangka pelaku pembakaran rumah milik
Khairul Sah alias Ongah (29) yang terjadi Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Di desa mangga dua kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang bersama Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu S.Pd kepada Mattanews.co membenarkan Penangkapan itu, pada Kamis (3/12/2020).
Penangkapan keduanya sesuai dengan, LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020.
“Ya kita tangkap, lantaran keduanya diduga melakukan tindak pidana. Melakukan pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29) yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB,”katanya
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku. Dan sampai akhirnya keberadaan keduanya dapat diketahui.
Kemudian Berkat kerja sama Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai dapat meringkus keduanya.
Kronologis Penangkapan Kedua Tersangka
Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam kota, lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Batam. Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota, menuju ke arah wilayah hukum Polsek Bengkong. Yang mana dari informasi yang pihaknya dapatkan, bahwa keberadaan kedua tersangka ada di daerah itu. Tersangka Anto sedang berdagang es tebu. dan setibanya Team gabungan di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong Kota Batam .
Team gabungan mengintai keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu. Dan sekira pukul 15.00 WIB, Team melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto.
Kemudian Team gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB. Team gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Team opsnal Polsek Bengkong lalu Team mengikuti istri tersangka Anto. Yang sedang menuju ke rumah sewa, di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat di depan rumahnya. Lalu Team langsung mengamankan Anto, kemudian Team juga mengamankan Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden King.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota, selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan.
“Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah). Sebagaimana di maksud dalam pasal 187 angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Editor: Fly














