Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Dalam rangka Menyambut hari anti korupsi sedunia tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 Selama kurun waktu satu tahun sejak awal Januari 2020 hingga Desember 2020 Kejaksaan negeri Kabupaten Lahat dibawa kepemimpinan Fithrah SH telah melakukan pencapaian kinerja, Selasa (8/12).
Berikut Pencapaian Kinerja Kejari Lahat selama tahun 2020. Untuk daya evaluasi penegakan hukum bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kejaksaan negeri Kabupaten Lahat selama tahun 2020.
Pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Lahat melakukan 2 kegiatan Penyidikan yaitu Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, yang dimulai tanggal 27 Februari 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT 01/L6.14/Fd.1/02/2020 Tanggal 27 Februari 2020, yang kemudian pada tanggal 04 Juni 2020 Penyelidikan ini penanganannya naik ke tahap Penyidikan.
Lalu dugaan tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengangkatan Direktur PDAM Tlrta Lematang Kabupaten Lahat Tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : SPRINT1783/L6.14/Fd.1/10/2020 Tanggal 02 November 2020.
Kemudian, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Lahat menerima SPDP dan Berkas Perkara dari Penyidik Tlpikor Polres Lahat An.Tersangka Edy Sahrun Bin Jaya Dikapi (Alm) terkaitTIndak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Tahun 2019 yang saat ini Berkas Perkara tersebut sedang dikembalikan kepada Penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti.
Lalu pada Tahun 2020 Seksi Tlndak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan satu Kegiatan Penuntutan yaitu dalam perkara Penyimpangan dalam Pelaksanaan Dana Desa Gedung Agung Kecamatan Kata Agung Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp541.310.328.
Selanjutnya, pada tahun 2020 ada pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa SARUDIN Bin SUKIMAN (Alm) yang diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Pelaksanaan Dana Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp35.000.000.
Dan eksekusi terhadap terpidana SARUDIN Bin SUKIMAN (Alm) telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 di Rutan Klas I Palembang.
Pada awak media kepala kejaksaan Negeri Lahat Fithrah,SH di dampingi Kasi (Pidsus) Pidana khusus Kejaksaan negeri Lahat Anjasra Karya,SH mengatakan, Pada Tanggal 27 Februari 2020 Kejaksaan Negeri Lahat melakukan satu kegiatan Penyidikan , yaitu Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Banjar Negara Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Banjar Negara Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : PRINT 01/L6.14/Fd.1/02/2020 Tanggal 27 Februari 2020, yang kemudian pada tanggal 04 Juni 2020 Penyelidikan ini penanganannya naik ke tahap Penyidikan.
“Kegiatan tersebut telah kita laksanakan pada tanggal 27 Pebruari 2020,Kemudian Pada tanggal 4 Juni 2020 Penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Lahat, Fitrah.
Dilanjutkannya lagi Untuk Tahap Penyidikan kedua pada tahun 2020,terkait dugaan tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengangkatan Direktur PDAM Tlrta Lematang Kabupaten Lahat Tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : SPRINT1783/L6.14/Fd.1/10/2020 Tanggal 02 November 2020
“Untuk tahap penyidikan yang kedua dugaan tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengangkatan Direktur PDAM Tlrta Lematang Kabupaten Lahat Tahun 2018 dan telah kita laksanakan 2 November 2020,” terang Kejari di hadapan awak media.
Dikatakannya lagi, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Lahat menerima SPDP dan Berkas Perkara dari Penyidik Tlpikor Polres Lahat An.Tersangka Edy Sahrun Bin Jaya Dikapi (Alm) terkaitTIndak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Tahun 2019.
“Saat ini Berkas Perkara tersebut sedang dikembalikan kepada Penyidik Polres Lahat untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti,” ungkap Kajari Lahat.
Selain itu juga untuk tahapan Penuntutan,tambah Kejari Lahat mengatakan pada Tahun 2020 Seksi Tlndak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat melakukan satu Kegiatan Penuntutan yaitu dalam perkara Penyimpangan dalam Pelaksanaan Dana Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp541.310.328.
“Untuk Penuntutan tersebut terkait kasus perkara penyimpangan dana desa gedung agung Kecamatan kota agung tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp541.310.328, sementara dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp35.000.000,” ungkapnya.
Sementara itu untuk tahap Eksekusi terhadap terpidana SARUDIN Bin SUKIMAN (Alm) telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 di Rutan Klas I Palembang. “Untuk Tahap Eksekusi sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2020 di Rutan Klas 1 Palembang,” jelasnya.
Fitrah menjelaskan, melalui hari Anti korupsi Sedunia (Harkordia) tahun 2020 Berharap pada semua Pihak pemerintah Kabupaten Lahat agar bisa mewujudkan OPD Kabupaten Lahat sesuai arahan Menpan no 52 tahun 2014 Jonto no 10 tahun 2019 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi hal ini sesuai Inpres no 2 tahun 2014.
“Melalui hari Harkordia tahun 2020 kita berharap pada Pemerintah Kabupaten Lahat melalui pihak OPD dapat mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi hal ini sesuai Inpres no 2 tahun 2014,” harap Kejari Lahat.
Editor : Chitet














