Reporter : Nopri
BELITUNG, Mattanews.co – Sebuah bangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT. Bukit Intan Sejahtera, di daerah Juru Seberang Kabupaten Belitung diduga menggasak kawasan dilindungi. Diperkirakan ribuan batang mangrove telah dibabat oleh pihak SPBE saat melakukan pembangunan.
Atas temuan ini Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup mempertanyakan keberadaan ijin lingkungan SPBE tersebut. Pihak BLH Kabapaten Belitung sendiri hingga saat ini belum berhasil dihubungi.
Merespon informasi ini, Dirjen Gakkum KLH, Raso Ridho Sani mengatakan akan menurunkan tim pada Januari mendatang untuk mengecek kondisi di lapangan dan pihaknya akan menurunkan tim, untuk melakukan pemeriksaan.
“Gakkum akan turunkan tim dari Jakarta,” ujar Rasio Ridho Sani, Senin, 14 Desember 2020.
Ditambahkannnya, bahwa terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan SPBE ini, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa sebenarnya itu masih dalam ranah kewenangan Dinas Lingkungan setempat. Ridho pun mempertanyakan ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah, khususnya ijin lingkungan terkait pembangunan SPBE tersebut.
“Kewenangan penerbitan izin area hutan lindung berada di pemerintah daerah. Kenapa diizinkan pembangunan di kawasan itu. Kalau tidak ada izin, itu pidana. Kalau pun ada penerbitan izin lingkungan, sudah dipastikan itu tidak sesuai dengan tata ruang. Izin lingkungan seharusnya tidak boleh diberikan,” tegas Ridho lagi.
Terpisah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Lingkungan Hidup membantah telah mengeluarkan izin lingkungan kepada PT Bukit Intan Sejahtera (BIS) untuk membangun Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Juru Seberang Kabupaten Belitung. Menurut Kepala DLH Babel, Eko mengatakan izin lingkungan SPBE Juru Seberang masik dalam kewenangannya DLH Kabupaten Belitung.
“Untuk SPBE itu tidak ada peran pemerintah provinsi. Kalau status kawasan hutan infonya bisa ke Dinas Kehutanan Provinsi. Namun untuk izin lingkungannya kewenangan di DLH Belitung,” ujar Eko pada sejumlah awak media, Senin, 14 Desember 2020.
Eko menuturkan, pemerintah provinsi baru mempunyai kewenangan untuk izin lingkungan apabila lokasi berada diantara dua kabupaten atau di perairan dengan jarak 0-12 mil.
“Itupun menggunakan kawasan hutan dengan luasan di bawah 5 hektare. Prosesnya pinjam pakai ditandatangani Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKM) Seberang Bersatu Marwandi, mempunyai versi lain terkait kawasan hutan tersebut. Marwadi membenarkan jika lokasi lahan yang akan dibangun SPBE tersebut merupakan hutan mangrove yang berada dalam kawasan hutan lindung pantai.
“Lokasinya bersebelahan dengan HKM Seberang Bersatu. Itu masuk kawasan mangrove,” ujar dia.
Marwandi menuturkan sepengetahuan pihaknya belum ada pelepasan kawasan hutan mangrove tersebut untuk pembangunan SPBE.
“(Diduga) ada jual beli hutan mangrove. Soal itu (Pelepasan Kawasan) belum bang,” ujar dia.
Menurut Marwandi, pemanfaatan lahan untuk SPBE tersebut sudah pernah dilaporkan. Bahkan, kata dia, tim dari lingkungan hidup sudah pernah datang mengecek lokasi tersebut.
Editor : Chitet














