[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Menyusul pengumuman tersebut, pembahasan mengenai FPI dibubarkan pun ramai diperbincangkan di Twitter. Namun di satu sisi warganet menentang keputusan itu dan menyeruhkan perubahan nama Front Pejuang Islam.
Dari pantauan Mattanews.co Tagar FPI_FrontPejuangIslam menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Hingga berita ini diturunkan cuitan mengenai Front Pejuang Islam sudah lebih dari 81,2 ribu cuitan. Netizen mengusulkan agar nama Front Pejuang Islam digunakan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.
“FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalm perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12/2020).
“Secara de jure telah bubar, namun masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan,” tambahnya.
“Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI,” kata Edy.
Editor : Poppy Setiawan














