[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sekaligus Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, empat laskar FPI masih dalam keadaan hidup saat diamankan aparat, namun selanjutnya ditemukan tewas.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Anam mengatakan Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini juga mengindikasikan bahwa konteks peristiwa tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana dan ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak Front Pembela Islam (FPI).
Editor : Poppy Setiawan