BERITA TERKINI

Tak Sempat Bawa Kabur Motor Curian, Dua ABG Ditangkap Warga

×

Tak Sempat Bawa Kabur Motor Curian, Dua ABG Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

MATTANEWS.CO, SERGAI – Tak sempat membawa kabur sepeda motor curian milik warga Desa Sukajadi, kecamatan Tanjung Beringin. Dua anak baru gede (ABG) terpaksa berurusan dengan polisi.

RIH (16) dan Al alias Basir (20) dua anak baru gede (ABG) ini, terpaksa di gelandang ke Mapolsek Firdaus kecamatan Sei Rampah. Minggu (10/1/2021)

Saat beraksi rupanya, kedua ABG ini juga menggunakan sepeda motor hasil curian juga. Yang mana, sepeda motor curian tersebut milik Hairul Efendi (31) warga Dusun II, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, kabupaten Serdang Bedagai

Berdasarkan informasi Mattanews.co himpun, Hairul Efendi kehilangan sepeda motor mio di hari Sabtu (9/1/2021) Pagi sekira pukul 06.00 WIB lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dan pemberatan yang tertangkap warga desa suka jadi, Senin (11/1/2021).

Beliau menjelaskan, keduanya ditangkap warga setempat. Karena ketahuan, saat akan melakukan aksi pencurian sepeda motor, di Desa Suka Jadi.

Karena adanya berita penangkapan pencuri sepeda motor di desa Suka Jadi. Warga yang merasa kehilangan, pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian. Untuk memastikan pelaku pencuriannya.

Alhasil, Hairul Efendi yang waktu lalu sepeda motor mio nya hilang, saat datang ke lokasi melihat sepeda motor mio nya ada di lokasi kejadian. Setelah memastikan, kalau sepeda motor mio tersebut miliknya. Beliau pun langsung membuat laporan ke Mapolsek Firdaus sesuai LP/ 06 / I / YAN.2.6 / 2021/ SU /RES SERGAI / SEK Firdaus, tanggal 10 Januari 2021.

“Dalam surat Laporannya Hairul Efendi (31) menyebutkan kehilangan sepeda motor mio BK 3631 CU. Yang saat itu terparkir di dalam bengkel sepeda motornya. Selain itu, kehilangan 4 baterai kering sepeda motor merek GS, 1 baterai basah sepeda motor merek Yuasa dan 2  buah Carbulator sepeda motor hilang,” jelasnya

“Dalam keterangan Kedua pelaku, mengakui kalau sepeda motor mio tersebut barang curian juga,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000 rupiah,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku dan
barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut

“Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan, jika pelaku di bawah umur kita lakukan upaya diversi,” tutupnya.

Editor: Fly