BERITA TERKINI

Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan

×

Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).

Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.

Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Akhmad Sayuti pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum agar jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” ungkap hakim.

Dia juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yang bersangkutan tidak datang meskipun sejatinya Habib Rizieq wajib datang memenuhi panggilan itu saat berstatus saksi. Justru Habib Rizieq dinilai telah melanggar karena tak memenuhi panggilan sehingga hakim berpendapat penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

Hakim juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” tegasnya.

Adapun, Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu. Penahanan Rizieq pun tetap diteruskan.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Editor : Poppy Setiawan