Praperadilan Habib Rizieq Shihab Ditolak PN Jakarta Selatan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).

Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.

Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Akhmad Sayuti pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akhmad di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait