MATTANEWS.CO,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan kerugian keuangan negara senilai Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Penyerahan uang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang tengah dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sekaligus menegaskan orientasi penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026), menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut telah diserahkan kepada Tim Penyidik pada 28 Agustus 2026.
“Tim Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Anang.
Dana tersebut, lanjut dia, telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Periksa 116 Saksi
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengonstruksikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang terjadi pada 2017 hingga 2020.
Dalam proses penyidikan, Tim JAM PIDSUS telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan tiga orang ahli, penyitaan 143 dokumen, penggeledahan di beberapa lokasi, serta tindakan penyidikan lainnya,” ujar Saiful sebagaimana disampaikan Anang.
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal
Dalam konstruksi perkara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2019.
Saat itu, terdapat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT CNI, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi), tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga pihak PT CNI bersama pihak penyelenggara negara kemudian melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap kadar nikel agar hasil uji kadar berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan untuk ekspor.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor,” jelas Anang.
Selanjutnya, PT CNI diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal.
Tindakan tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP RI, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Nilai tersebut terdiri atas Rp401 miliar lebih, atau tepatnya Rp401.653.737.469,69.
Pengembalian kerugian negara oleh PT CNI pada 28 Agustus 2026 menjadi salah satu langkah konkret dalam proses pemulihan aset negara dari perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.
Kejaksaan menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Pemidanaan
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menegaskan, penanganan perkara korupsi memiliki tujuan yang lebih luas. Penegakan hukum harus mampu mengembalikan kerugian negara sekaligus mendorong perbaikan tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkasnya.
Pengembalian Rp401,65 miliar tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tata kelola nikel tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan mempertanggungjawabkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Proses penyidikan pun masih menjadi bagian penting untuk mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel pada periode tersebut.














