BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung RI Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

×

Kejagung RI Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026) malam, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Anang.

Tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun tata kelola program MBG di BGN.

Mereka masing-masing berinisial NHG, selaku Tenaga Ahli pada BGN; AR, Tenaga Ahli pada BGN; HC, ASN pada BGN; MS, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN; AM, salah satu PPK pada kegiatan MBG; MS, salah satu PPK pada BGN; serta AR, dari Yayasan HMB.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi dan fakta yang diperlukan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Perkuat Pembuktian

Anang menegaskan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, khususnya untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi perhatian serius.

Kejagung Tekankan Profesionalitas

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk merangkai fakta dan alat bukti secara utuh. Penyidikan pun masih terus berlangsung guna memastikan setiap fakta yang ditemukan dapat diuji secara hukum.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bagian dari konstruksi pembuktian untuk mengungkap perkara secara terang dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra