Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Adv Titis Rachmawati : Majelis Hakim Harus Profesional, Jangan Terintervensi KPK

×

Adv Titis Rachmawati : Majelis Hakim Harus Profesional, Jangan Terintervensi KPK

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memaksakan klien Titis Rachmawati, Johan Anuar bersalah, dalam kasus dugaan korupsi lahan kuburan saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati OKU Periode 2015-2020, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, Rabu (13/1/2021).

“Terdapat 10 saksi yang dihadirkan sejak minggu kemarin, namun belum ditemukan keterlibatan klien kami, Johan Anuar dalam perkara ini. Bahkan, ada dua saksi, Wibisono dan Umirtom yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan)nya. Kami melihat, penyidik sepertinya memaksakan klien kami agar bersalah,” jelas Penasehat Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, ketika diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan Titis Rachmawati, saat itu kliennya masih menjabat sebagai wakil Ketua DPRD OKU. Dalam menjalankan aktifitas, baik rapat-rapat, tentu menghasilkan keputusan yang sifatnya kolektif dan kolegial, bukan keputusan pribadi semata.

“Hendaknya Lembaga Antirasuah tersebut dapat bersikap independen dan majelis hakim pun profesional, tidak terintervensi dari pihak manapun, apalagi tekanan dari nama seram KPK itu,” jelasnya.

Dijabarkan Titis, setelah dipelajari ternyata berkas kliennya gemuk.

“Berkas klien kami nampak gemuk, ternyata saksi-saksi maupun bukti surat yang disita hampir semuanya tidak ada keterkaitan dengan klien kami. Berkas tersebut lebih tepat merupakan berkas keterangan saksi-saksi untuk kasus Umirtom, Nazamuddin, Akhmad Junaidi dan Hidirman, yang mana kasusnya telah diputus pada tahun 2016 silam dan putusanya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mereka pula telah menjalani putusan tersebut. Dari itu kami sangat menyayangkan saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK adalah para terpindana, sehingga kesaksian para mantan terpidana itu, apakah mungkin dapat bernilai sebagai suatu alat bukti yang sah dalam pembuktian klien kami,” ungkapnya.

Titis beharap, adanya keadilan dari majelis hakim, meskipun nanti hasil persidangan tidak sesuai dengan harapan.

“Kita akan ikuti persidangan ini. Meskipun nanti tidak sesuai dengan harapan, namun kami akan tetap membuktikan ke Mahkamah Agung,” terangnya.

Sebelumnya, persidangan lanjutan, dipanggil JPU KPK berjumlah enam orang, namun yang hadir berjumlah lima orang saja. Mereka adalah Indra Susanto selaku Sekretaris Pengadaan Tanah, Selamet Riyadi, Kabag Perlengkapan Setda OKU, Ahmad Junaidi, Asisten I Setda dan Iyanius, Asisten III sekaligus Ketua Penilai harga tanah serta Wibisono, sementara satu saksi Iswardi, tidak dapat hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Asri Irawan SH MH, mengatakan dari kelima saksi yang dihadirkan pihaknya ingin memperjelas terkait pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, penambahan anggaran tersebut secara tiba-tiba dilakukan diduga adanya keinginan dari Sekretaris Daerah, dimana saat itu Sekda sebagai Ketua TPAD memerintahkan agar anggaran tersebut dapat terlaksana.

“Yang kami gali disini, masih seputaran pembahasan anggaran antara badan eksekutif dan legislatif, ada penambahan anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 6,5 miliar,” jelasnya.

Editor : Selfy