Example 728x250
BERITA TERKINI

KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

×

KPK Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.

“Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu kemarin (20/1/2021).

“Tersangka PRK dan MUM diduga melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah. Di antaranya adalah dengan melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan. Selain itu para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control,” jelasnya.

Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Priyadi dan Muchlis pun langsung dibawa ke tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka pada Rabu sore kemarin (20/1/2021).

Lili mengatakan, kedua tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Priyadi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC KPK sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, PRK dan MUM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Tak akan bosan dan lelah KPK terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Poppy Setiawan