MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sekertaris Kota (Setda) Palembang, secara langsung menerima peserta audiensi Cermin Kota Forum Pemerhati Sosial Politik.
terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), di Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.
Dalam audiensi tersebut ada beberapa rumusan masalah mengenai pengelolaan sampah yang ada di TPA Sukawinatan, Karyajaya dan sistem saluran air yang baik dalam mengatasi banjir dikota Palembang.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Pembukaan Workshop dengan Tema Dz Titik Balik Tata Kelola Sampah dan Banjir yang telah didiskusikan beberapa bulan yang lalu bersama Setda kota Palembang.
Menurut Sekda Ratu Dewa bahwa silahturahmi mereka kembali adalah melaporkan hasil tindaklanjut diskusi beberapa bulan yang lalu.
Isinya menyangkut beberapa rumusan masalah seperti pengelolaan sampah serta saluran air.
“Maka dari itu saya menyikapi hasil paparan mereka, yang cukup memberikan solusi bagaimana melakukan penataan kedua point tersebut,” terangnya. Kamis (21/1/2021), usai menerima peserta audiensi diruang rapat Setda kota Palembang.
Langkah kongkrit dari hasil diskusi serta paparan dari mereka barusan akan kita tindak lanjuti dengan Tim kecil dari Pemkot Palembang yang terdiri dari beberapa dinas yaitu PERAKPE,PUPR, BAPEDA, Bagian Pembangunan Setda kota Palembang dan OPD terkait lainnya yang secara bersama akan membahas rancangan prosesnya.
Lanjutnya, kita minta selagi program tersebut tidak keluar dari Idikator Kerja Utama (IKU) dan IKDnya. Selagi itu masuk kedalam dua indikator tersebut maka progaram tersebut akan masuk kedalam program kegiatan prioritas di APBD-P serta APBD Induk di tahun 2022.
Ditempat yang sama Dirut cermin kota Palembang Eka Syahrudin menambahkan jika dirinya bersama tim mereka sudah berdiskusi kembali, mengenai langkah seterusnya setelah tadi sudah memaparkan hasil pembahasan pada awal diskusi pertama beberapa pekan yang lalu yang dibuka oleh sekda kota Palembang.
“Intinya program ini akan dibahas lagi bersama Tim kecil dari OPD Pemkot Palembang,” tutup Eka. (*)














