MATTANEWS.CO, LAHAT – Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahguna obat terlarang jenis ekstaci. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas polres Lahat Aiptu Liespono SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Kita berhasil tangkap pelaku setelah menerima adanya laporan. Dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah target diketahui yakni sekitar pukul 17.30 WIB berhasil kita tangkap,” kata dia.
Untuk Pelakunya sendiri berinisial KG (22) Jenis Kelamin Perempuan Warga Perumnas Residen Pelangi Blok G No.06 Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan barang bukti yang diamankan 2 Butir Pil Diduga ekstasi, 1 unit mobil merk Toyota Agya warna merah Nopol BG 1540 EL.
“Pelaku sendiri berhasil kita tangkap di kediamannya sendiri dikawasan perumnas Residen Pelangi Blok G No06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, dengan barang bukti 2 Butir Pil ekstasi dengan berat 1,32 gram,” beber Aiptu Liespono. Sebagai proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Lahat.