976 Butir Ekstasi Dikirim Biro Perjalanan, Transit di Jambi Gagal Beredar

MATTANEWS.CO, JAMBI – Lalu lintas peredaran gelap narkoba antar Provinsi digagalkan. Lantaran 976 butir pil ekstasi asal Pekanbaru tujuan Sulawesi Selatan berhasil digagalkan beredar saat transit di Jambi.

Hal itu berkat kecermatan aparat kepolisian Polresta Jambi berhasil mengamankan barang haram masuk ke wilayahnya. Awalnya polisi mengamankan dua paket 679 pil ekstasi hendak dikirim ke Sulawesi Selatan melalui Cargo Bandara Sulthan Thaha Jambi.

“Saat hendak melewati pemeriksaan X- RAY ada benda yang mencurigakan dalam paket tersebut berisi 678 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Kita lakukan uji Laboratorium di BPOM Jambi dengan hasil positif mengandung MDMA, MDMA termasuk narkotika golongan satu,”kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, saat jumpa pers Kamis (28/1/2021).

Dilanjutkan setelah diamankan dua paket ternyata ada satu paket lagi yang sebelumnya berhasil lewat. Paket itu berasal dari Pekanbaru tujuan Sulawesi Selatan. Pihaknya langsung berangkat menuju Kota Parepare Sulsel lalu meminta pihak biro perjalanan menahan paket tersebut sebelum mereka datang.

“Kita bekerja sama dengan pihak Lion Parcel Kota Parepare Sulawesi Selatan mengamankan seorang laki-laki yang menjemput paket tersebut,” katanya.

Akhirnya pihaknya berhasil menangkap tersangka Syafaat (49) dan satu paket berisi 298 pil ekstasi. Saat diinterogasi barang itu berasal dari Pekanbaru punya bandar berinisial LB

“Tersangka mengaku bahwa paket tersebut merupakan pesanannya yang sebelumnya telah memesan 3 paket Narkotika jenis pil ekstasi dari LB (DPO) di Pekanbaru Riau,” pungkasnya.

Pilihan Pembaca :  DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2024

Pos terkait