BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Musda Dibatalkan, Anggota DPRD Lahat Lapor Polisi

×

Musda Dibatalkan, Anggota DPRD Lahat Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga memberikan keterangan palsu di muka persidangan, HR dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan. Akibat perbuatan pelaku, Tanher Effendi (39) harus bug waktu dan kembali menghadapi Musda Kabupaten Lahat, Rabu (3/2/2021).

Ditemani penasehat hukumnya, M Aminuddin, korban menjelaskan, pelaku sudah memberikan keterangan palsu pada sidang Mahkamah Partai.

“Dia (pelaku_red) berbohong di muka persidangan. Dia bilang Pimpinan Kecamatan tidak pernah memberikan dukungan kepada saya. Akibat dari ungkapannya itu, membuat putusan Mahkamah Partai bahwa Musda Kabupaten Lahat tersebut dibatalkan dan akan dilakukan ulang,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Lahat ini.

Ditambahkan penasehat hukumnya, M Aminuddin, semoga kliennya mendapat keadilan.

“Ulah pelaku ini membuat klien kami dirugikan. Pelaku ini memberikan keterangan palsu diatas sumpah di muka persidangan Partai Golkar Kabupaten Lahat. Pelaku memberikan keterangan palsu dan beliau bisa dikenakan pasal 242 KUHP. Ancaman pun bukan main-main, sekitar sembilan tahun penjara,” ungkap M Aminuddin, saat dikonfirmasi usai membuat laporan resmi.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar laporannya sudah kita terima, kini masih dalam proses tindaklanjuti,” ungkapnya.