[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satu persatu pelaku jambret berhasil diringkus Team opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Jhoni Palapa. Kali ini giliran, M Ali Nando Fera Utama (20) warga Lorong Terusan I RT 47 RW 09 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang berhasil dilumpuhkan petugas, dengan butiran timah panas saat mencoba melakukan perlawanan, Kamis (4/2/2021).
“Tersangka ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek IT II dan Polsek Kalidoni. Sementara di Polrestabes, tersangka ini mengaku melakukan aksi jambret terhadap perawat Kristina Kamil (27) warga Desa Tulung Selapan Ilir Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI, ketika berada di Jalan Pangeran Ratu Depan Terminal Jakabaring pada Senin (16/11/2020) pukul 14.17 WIB,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat melalui Kanit Ranmor, Iptu Ikhsan dan Ipda Jhoni Palapa.
Dikatakan Kasat Reskrim, modus yang dilakukan tersangka tidak lain membuntuti sepeda motor korban dan memepet dari samping kanan dengan menggunakan sepeda motor Matic warna hitam merah.
“Tersangka menarik tas sandang yang berisi satu unit handphone Samsung A 51 warna putih, dompet berisi uang tunai senilai Rp 500 ribu, emas antam seberat 0.5 gram, kartu ATM Bank Mandiri, Kartu KIS. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap Kompol Edi Rahmat.
Kasat menambahkan, dari tersangka turut disita Satu Unit Motor Honda Beat nopol BG 2763 ADK dan Jaket Warna Hitam Bergaris Merah yang digunakan saat beraksi.
“Kami masih terus kembangkan kasusnya, mengingat tersangka sudah 11 kali menjalankan aksinya. Kami akan segera melengkapi berkasnya dan akan menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP, ancaman penjara diatas tujuh tahun,” ungkapnya.















