[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Damina (78), wanita lanjut usia (lansia) yang digugat anak kandungnya sendiri, kini melayangkan gugatan balik.
Pada hari Kamis (4/2/2021) kemarin, nenek Damina kembali mendatangi Mapolda Sumsel.
Tujuannya, untuk melengkapi keterangan atas laporannya terhadap anak ketiganya Mila Katuarina (53), dengan tuduhan penggelapan tanah miliknya.
Laporan tersebut pun sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LPB/966/XII/2020/SPKT, pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Siswanto, Damina terlihat tampak kelelahan mengingat jarak tempuh yang dilalui dari Banyuasin ke Mapolda Sumsel cukup jauh.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari nenek Damina, untuk meminta haknya kembali.
Sempat mencoba dengan cara kekeluargaan, namun upaya Nenek Damina tidak disambut baik oleh anaknya.
Bahkan dirinya sudah menganggap anaknya dengan sebutan anak durhaka, dikarenakan tidak ada menunjukan itikad baik terhadapnya.
“Dia itu anak durhaka. Saat bertemu di pengadilan waktu itu juga, tidak ada kata minta maaf,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Dikatakan nenek Damina, kejadian tersebut berawal dari tanah seluas 1.860 meter persegi yang dimilikinya dijual kepada anaknya.
Namun, dirinya ingin mengambil sebagian tanahnya, yang belum dijual kepada anaknya tersebut.
Akan tetapi, sang anak malah tidak mau memberikan sebagian tanah yang menjadi haknya.
Sebenarnya, dirinya hanya ingin meminjam sertifikat tanah tersebut dan minta dibayarkan hutang. Tetapi sang anak tidak mau memberikan.
“Aku merasa capek. Ini kelanjutan dari kasus kemarin. Jadi aku laporkan dia, karena dia itu tidak ada baiknya,” ujarnya.
Nenek Damina hanya terdiam, ketika suatu saat anaknya meminta maaf ke dirinya.
Sambil duduk di kursi roda, Nenek Damina berkata, mau tidak mau dia harus melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi.
“Dia itu anak durhaka. Tidak ada baiknya,” katanya.














